WAKIL KEPALA SEKOLAH

DARI MASA KE MASA

 

SMA Negeri 5 Kota Bogor memiliki 4 wakil kepala sekolah yaitu Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan, Waka Sarana Prasarana, dan Waka Humas. Sejak SMA Negeri 5 Kota Bogor berdiri tahun 1981, telah banyak jasa yang para waka curahkan demi terbangunnya mutu pendidik dan peserta didik, dan sarana yang berkualitas hingga sekarang. Berikut nama-nama yang pernah menjabat sebagai wakil kepala sekolah.

 

1. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

     a. Suwarna

     b. Supriha

     c. Drs. Yahya

     d. Drs. Abdurahman

     e. Dra. Hj. Sri Sudaryanti, M.Pd

     f. Mahruf Syamsuri, S.Pd  (Juli 2014 - Juni 2018)

     g. Dwi Untari, S.Pd (Juli 2018 -

 

2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

     a. Helmi

     b. Asep Joli

     c. Kodir

     d. Sukandi

     e. Drs. Ruspita

     f. Drs. Juli Sasmita (Juli 2014 - Oktober 2015)

     g. Lia Kosfina, S.Pd (Oktober 2015 - Juni 2018)

     h. Imam Mahdi Sutomo, S.Sn (Juli 2018 -

 

3. Wakil Kepala Sekolah Bidang  Sarana Prasarana

     a. Juariman

     b. Dra. Lilis Carlia

     c. Rini Ratnasari, S.Pd (Juli 2014 - Juni 2018)

     d. Maria Diah Budi Anggrijani, S.Pd (Juli 2018 - April 2019)

      e. Elinda, S.Pd (Mei 2019 - 

 

4. Wakil Kepala Sekolah Bidang  Hubungan Masyarakat 

     a. -

     b. Asep Zaenal Rahmat, S.Pd

     c. Isti Mahajuni, S.Pd

     d. Dra. Dewi Sugiarti ( Juli 2014 - Juni 2018)

     e. Dra. Elinda (Juli 2018 - April 2019)

      f. Isti Mahajuni, S.Pd  (April 2019 -

 

 

 

TUPOKSI WAKIL KEPALA SEKOLAH


Tugas pokok dan fungsi Wakil Kepala Sekolah adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

  • Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
  • Pengorganisasian
  • Pengarahan
  • Ketenagaan
  • Pengkoordinasian
  • Pengawasan
  • Penilaian
  • Identifikasi dan pengumpulan data
  • Penyusunan laporan

 

1. Waka Kurikulum memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  • Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  • Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  • Mengatur penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum
  • Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
  • Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB
  • Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  • Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
  • Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
  • Mengatur mutasi siswa
  • Melakukan supervisi administrasi dan akademis
  • Menyusun laporan.

 

2. Waka Kesiswaan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  • Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 10K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan)
  • Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah remaja (KIR), Usaha Kesehatan sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan lain-lain
  • Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  • Mengatur mutasi siswa
  • Mengatur program pengembangan diri
  • Mengatur program pesantren kilat/kegiatan amaliah ramadhan
  • Menyelenggarakan Porseni antar kelas
  • Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi
  • Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
  • Menyusun dan membuat kepanitiaan penerimaan siswa baru dan pelaksanaan MOS
  • Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.

 

3. Waka Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  • Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  • Merencanakan program pengadaannya
  • Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
  • Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
  • Mengatur pembukuannya
  • Menyusun laporan.

 

4. Waka Hubungan Masyarakat memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  • Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah
  • Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali murid
  • Menjalin hubungan dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka pengembangan sekolah.
  • Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
  • Menyelenggarakan bakti sosial, karya wisata
  • Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
  • Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat umum
  • Membuat laporan kegiatan secara berkala.