SOP GURU PTM TERBATAS DI MASA PANDEMI 

 

SEBELUM PEMBELAJARAN

  1. Pukul 6.45 guru yang mengajar PTM di hari itu sudah harus tiba di sekolah.
  2. Pukul 07.00 guru mapel 1 sesi 1 memasuki ruang kelas (dan pukul 09.00 untuk sesi 2) untuk mempersiapkan media pembelajaran, seperti laptop yang akan disambungkan dengan kamera, agar siswa yang di rumah tetap dapat mengikuti pembelajaran. Guru mapel 2 sudah standby di depan kelas pukul 08.25 sesi 1, dan 10.25 untuk sesi 2.
  3. Guru harus menyiapkan link zoom meeting atau google meet dan mengirimkannya kepada siswa yang belajar dari rumah.
  4. Guru harus mengirmkan file materi ajar seperti PPT, foto atau video ke google classroom, agar siswa yang belajar dari rumah tetap bisa memahami materi dengan membaca file yang ada di google classroom. Khawatir tulisan di PPT, atau video yang ditayangkan di ruang kelas, sulit terlihat siswa yang belajar dari rumah.
  5. Jika ada masalah teknis dalam media pembelajaran, dilarang meminta tolong kepada siswa. Tim satgas akan membantu menanganinya.

DI SAAT PEMBELAJARAN

  1. Pukul 07.30 guru sudah berdiri di depan pintu kelas untuk menyambut siswa memasuki ruangan kelas dan memastikan siswa berjalan rapih ke dalam kelas dengan tetap memperhatikan prokes.
  2. Guru harus selalu mengingatkan siswa agar menerapkan jaga jarak antar siswa, tidak saling pinjam meminjam alat tulis, tidak saling berbagi makanan dll.
  3. Guru jangan mengumpulkan tugas dari anak secara langsung, misalkan jangan meminta siswa mengumpulkan buku catatan atau tugas di selembar kertas dll. Tugas bisa dikumpulkan melalui google classroom.
  4. Guru meminta siswa memakai spidol whiteboard masing-masing jika siswa harus menulis latihan di whiteboard.
  5. Guru dan siswa menghapus tulisan di whiteboard dengan menggunakan tissue yang sudah disiapkan di meja guru.
  6. Guru yang mengajar mata pelajaran ke 1, harus menunggu hadirnya guru mata pelajaran ke 2, agar siswa tidak sampai berpindah duduk atau berkerumun.

 

SESUDAH PEMBELAJARAN

  1. Guru merapihkan kembali media pembelajaran sendiri, tanpa meminta bantuan siswa.
  2. Guru mengecek semua siswa sudah siap untuk keluar ruangan.
  3. Guru meminta siswa berbaris satu per satu ke luar ruangan dan berjalan sesuai arahan tanda prokes yang sudah ditempel di koridor sekolah.
  4. Guru mengikuti siswa dari belakang.

 

 

 

TUPOKSI GURU

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 

 

TATA TERTIB GURU

KEWAJIBAN

  1. Wajib menjaga kode etik keguruan.
  2. Wajib Hadir pukul 06.45 menit bagi guru dan 06.30 bagi wakasek (selama Daring guru hadir ke sekolah sesuai jadwal WFS, dimulai pukul 07.00).
  3. Berpenampilan rapi dan berseragam sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Wajib menandatangani daftar hadir/absensi dan Kmob.
  5. Wajib mengikuti upacara bendera (selama Daring upacara tidak dilaksanakan).
  6. Masuk dan keluar kelas tepat waktu, sesuai jam pelajaran ( melaksanakan pembelajaran Daring sesuai jam pelajaran).
  7. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan harus memberikan tugas kepada siswa.
  8. Guru harus datang lima hari kerja. (selama Daring kehadiran guru disesuaikan dengan jadwal WFS)
  9. Guru tidak diperbolehkan transaksi jual beli LKS atau buku.
  10. Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
  11. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
  12. Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
  13. Membantu menegakkan disiplin sekolah.
  14. Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  15. Tidak merokok di lingkungan sekolah.
  16. Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah.
  17. Memiliki loyalitas dan dedikasi tinggi.
  18. Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan/kepala sekolah.
  19. Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah.

 

LARANGAN

  1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan (selama Daring guru dilarang meninggalkan pembelajaran).
  2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
  3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.

 

 

PEMBIASAAN GURU

Pengembangan karakter peserta didik dapat dilakukan dengan membiasakan perilaku positif tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang baik dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Hal tersebut juga akan menghasilkan suatu kompetensi. Pengembangan karakter melalui pembiasaan ini dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal baik di dalam maupun di luar kelas. Kegiatan pembiasaan di sekolah terdiri atas Kegiatan Rutin, Spontan, Terprogram dan Keteladanan.

 

  1. Kegiatan Rutin

Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara regular dan terus menerus di sekolah. Tujuannya untuk membiasakan peserta didik melakukan sesuatu dengan baik.

Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan Rutin adalah sebagai berikut:

  • Membaca ayat suci Al-Qur’an.
  • Menyanyikan lagu Indonesia Raya (3 stanza).
  • Kegiatan literasi. Dalam kegiatan ini peserta didik membaca sebuah buku dan membuat review dari buku yang dibaca.
  • Shalat Duha berjamaah.
  • Berdoa di awal dan di akhir pelajaran.
  • Kebersihan kelas.
  • Jumat bersih. Setiap hari Jumat, peserta didik membersihkan sampah di lingkungan sekolah.
  • Upacara bendera setiap hari Senin dan hari-hari besar nasional

Catatan: Selama Daring menyesuaikan dengan kebijakan sekolah.

 

  1. Kegiatan Spontan

Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu, tempat, dan ruang. Hal ini bertujuan memberikan pendidikan secara spontan, terutama dalam membiasakan bersikap sopan santu dan sikap terpuji lainnya.

Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan Spontan adalah sebagai berikut:

  • Membiasakan mengucapkan salam dan besalaman kepada guru, karyawan, dan sesama peserta didik.
  • Membiasakan bersikap sopan santun.
  • Membiasakan mengucapkan terima kasih.
  • Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
  • Membiasakan budaya antri.
  • Membiasakan menghargai pendapat orang lain.
  • Membiasakan minta izin masuk/keluar kelas atau ruangan.
  • Mebiasakan menolong atau membantu orang lain.
  • Membiasakan konsulatasi kepada wali kelas, guru pembimbing, dan guru lain sesuai kebutuhan.

 

  1. Kegiatan Terprogram

Kegiatan terprogram adalah kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kalender pendidikan atau jadwal yang ditetapkan. Membiasakan kegiatan ini artinya membiasakan peserta didik dan personil sekolah aktif dalam melaksanakan kegiatan sekolah sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing.

Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan Terprogram adalah sebagai berikut:

  • Kegiatan Class Meeting
  • Kegiatan memperingati hari-hari besar nasional
  • Kegiatan Study Tour

Catatan: Kegiatan Terprogram dilaksanakan secara Daring. Untuk Study Tour tergantung situasi dan kondisi serta menyesuaikan kebijakan sekolah.

 

  1. Kegiatan Keteladanan

Kegiatan keteladanan adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari yang dapat dijadikan contoh.

Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan Keteladanan adalah sebagai berikut:

  • Membiasakan berpakaian rapih.
  • Membiasakan datang tepat waktu.
  • Membiasakan berbahasa dengan baik.
  • Membiasakan rajin membaca.
  • Membiasakan bersikap ramah.

 

 

 

 

IKRAR GURU INDONESIA

 

  1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia kepada Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Kami Guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa dan Negara serta kemanusiaan.

 

 

 

KODE ETIK GURU INDONESIA

 

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan dan berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
  5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.