TATA TERTIB SEKOLAH

 

WAKTU MASUK SEKOLAH

Masuk pukul 07.00 WIB, diawali dengan 

  1. Tadarus, yang dipimpin oleh Qori/Qoriah
  2. Memutar Asmaul Husna
  3. Memutar lagu Indonesia Raya 3 Stanza
  4. Literasi buku non pelajaran

 

WAKTU BELAJAR

  1. waktu belajar pagi pukul 07.15 WIB sampai dengan selesai
  2. Siswa diharuskan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
  3. Dalam satu semester siswa dilarang tidak masuk tanpa keterangan melebihi 6 kali
  4. Dalam satu bulan siswa dilarang terlambat melebihi 2 kali.

 

PAKAIAN SERAGAM

  1. Pakaian seragam harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Pakaian seragam sekolah harus rapih dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Hari Senin     : Putih - Abu (lengkap dengan atribut : topi, dasi, bendera, nama, lokasi, sabuk, sepatu hitam, dan bridge)
  • Hari Selasa    : Pramuka
  • Hari Rabu      : Baju Pangsi Khas Sunda untuk laki-laki dan Kebaya untuk perempuan.
  • Hari Kamis     : Batik sekolah
  • Hari Jum'at    : Baju muslim putih (non muslim : putih abu)

 

ATURAN TAMBAHAN

  1. Selama berada di dalam lingkungan sekolah, siswa dilarang merokok, membawa senjata tajam, membawa narkoba, dan hal lainnya yang dapat merusak moral;
  2. Siswa dilarang membuat keonaran, keributan, baik dengan siswa satu sekolah maupun lain sekolah;
  3. Siswa dilarang merusak sarana yang ada di sekolah;
  4. Selama dalam waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung dan waktu istirahat, siswa dilarang berada diluar lingkungan sekolah;
  5. Siswa dalam waktu kegiatan belajar mengajar berlangsung dilarang di ruang OSIS, PMR, atau ruang ekstrakurikuler tanpa seijin guru piket;
  6. Siswa yang terlambat, dapat memasuki kelas dengan seijin guru piket/guru kelas;
  7. Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler;
  8. Siswa dilarang menggunakan jaket/sweater, rompi, topi, dilingkungan sekolah tanpa ijin guru piket/kesiswaan/guru kelas;
  9. Siswa mentaati aturan tertib janji pelajar.

 

JANJI PELAJAR KOTA BOGOR

Kami Pelajar SMA Negeri 5 Kota Bogor berjanji :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Patuh terhadap orang tua dan guru.
  3. Giat belajar dan selalu menjaga kebersihan di manapun berada
  4. Tidak akan melakukan tindakan vandalisme atau corat-coret yang bukan pada tempatnya.
  5. Tidak akan membawa dan menyalahgunakan narkoba.
  6. Tidak akan melakukan perkelahian, tawuran dan pemalakan.
  7. Tidak akan membawa senjata tajam, gir, dan alat-alat tawuran lainnya.
  8. Tidak akan melakukan tindakan pornografi, pornoaksi dan asusila.
  9. Siap mengundurkan diri dari sekolah apabila melanggar salah satu dari janji pelajar.