AGENDA KEGIATAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH

TAHUN 2022

Tanggal 20 Agustus 2022

Rapat Pengurus Komite dengan Sekolah dalam Pembahasan :

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
  • Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
  • Rapat dihadiri oleh : Ketua Komite, Pengurus Komite, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Bendahara dan Staf keuangan Sekolah.