Rasanya kondisi pandemi di kota Bogor belum berada pada level aman, sehingga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor harus melakukan kebijakan penghentian sementara pembelajaran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian Covid-19. Penghentian sementara pembelajaran ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau yang sederajat, Pesantren serta lembaga pendidikan lainnya yang berlaku mulai tanggal 8 hingga 14 Februari 2022.